Ini Dia Langkah-Langkah Keluar dari Partai Politik Secara Online, Lengkap Cara Melaporkan Kasus Pencatutan

keluar dari partai politik secara online
0 Komentar

Partai politik yang bersangkutan memiliki otoritas untuk menghapus data yang mereka unggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Melaporkan Partai Politik Terkait Selanjutnya, keluar dari Partai Politik secara online adalah dengan melaporkan partai politik yang telah mencatut data Anda.

Anda yang nama atau NIK Anda tercantum dalam nama partai politik dapat mengadukan hal ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Baca Juga:Daftar 5 Manfaat Minum Kopi Hitam Dua Cangkir Sehari, Alasan Coffee Addict Hidup Lebih LamaAmpuh! 11 Buah Penurun Berat Badan Alami, Bantu Program Diet Lebih Efektif

  • Untuk memulai, buka situs web resmi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/ dan ikuti petunjuk yang ada di sana untuk mengisi data kosong secara lengkap.
  • Jangan lupa untuk mengisi kolom masukan atau tanggapan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan di sana.
  • Jika nama Anda dituduh menjadi anggota Partai Politik, sertakan foto tangkapan layar sebagai bukti.
  • Terakhir, jangan lupa untuk menambahkan foto bukti resmi, seperti tangkapan layar. Kalian bisa mengunduhnya melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Itulah tadi cara keluar dari Partai Politik secara online yang bisa kalian lakukan ketika nama atau NIK kalian dicatut dalam keanggotaan Partai Politik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, “Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam SIPOL saat ini.” Bawaslu siap menanggapi laporan pencatutan Badan Pengawasan Pemilu.

Untuk pemilu 2024, 30 parpol telah mencatut data masyarakat untuk memungkinkan mereka untuk didaftarkan sebagai peserta pemilu ke KPU.

Dengan cara ini, orang-orang yang tidak merasa menjadi anggota partai politik dapat melaporkannya.

Karena mereka tidak merasa menjadi anggota, pelaku pencatutan data juga akan dihukum.

Mencatut identitas atau data pribadi orang lain adalah ilegal. Partisi politik dapat menghadapi konsekuensi hukum jika mereka mencatut data warga tanpa seizin orang yang bersangkutan.

Baik dalam hal pendaftaran pemilih atau perlindungan data pribadi. Penasaran dengan berita menarik lainnya? Cuma di radarcirebon.id.

0 Komentar