MANTAP! Kendaraan Listrik Dapat Potongan PKB dan BBNKB, Simak Selengkapnya Disini

Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik di Provinsi Sumatera Utara mendapat potongan PKB sebesar 10 persen. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Gigih berharap dukungan Pemprov Sumut dapat diikuti pemerintah provinsi lain di Indonesia, sehingga tujuan program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.

Dia mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi.

Gigih menyebut pemerintah daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 9 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan dan Waspada Penambahan Kecepatan AnginBantuan Pangan 10 Kg Beras Diperpanjang Presiden Jokowi hingga Tahun 2024, Sampai Bulan Apa Sih?

Demikian informasi terkait adanya pemotongan pajak kendaraan dan biaya balik nama untuk kendaraan listrik di Provinsi Sumatera Utara. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar