RADARCIREBON.ID- Presiden Jokowi merespons pemecatan iparnya, Anwar Usman, dari kursi Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Dan, paman Gibran Rakabuming itu dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga:Pesta Piala Dunia U17 Dimulai Hari Ini, Tiket Opening Ceremony Sold Out!Wika Salim dan Aurelie Goyang Pembukaan Piala Dunia U-17, Waktunya Hanya 10 Menit
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sanksi pemberhentian itu membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Sementara itu, setelah Anwar Usman diberhentikan, MK kemudian memilih Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
“Kami menyepakati, yang menjadi Ketua MK ialah Yang Mulia Hakim Suhartoyo,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Dikatakan Saldi Isra, sembilan hakim konstitusi (Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Foekh, Guntur Hamzah, dan Anwar Usman) telah bermusyawarah.
Dalam musyawarah tersebut muncul dua nama calon Ketua MK, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Lalu, tujuh hakim lainnya memberikan waktu kepada Saldi dan Suhartoyo berembuk berdua saja di dalam ruangan.
Baca Juga:Piala Dunia U-17: Pelatih Ekuador Bingung Stadion GBT Mepet Sawah, Begitu Masuk, WOW!Jelang Indonesia vs Ekuador, Waketum PSSI Sebut Garuda Punya Modal Penting, Apa Itu?
“Kami berdua menyepakati, yang menjadi Ketua MK Pak Suhartoyo, saya tetap Wakil Ketua. Kemudian kesepakatan ini juga disetujui oleh hakim lainnya,” ujar Saldi Isra.
Suhartoyo sendiri merupakan seorang hakim karir di lingkungan Peradilan Umum, dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo lahir dan besar di Sleman. Ayah dari tiga anak itu meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia pada 1983.
Suhartoyo meneruskan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada 2003, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada 2014.
Menurut ulasan profil hakim di laman MKRI, Suhartoyo sosok yang nyaman menjadi orang biasa. Dia berasal dari lingkungan sederhana, membuatnya tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.