“Mediator itu harus mempunyai sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Harusnya sebelum memutasi seorang mediator, Disnaker harus sudah mempunyai pengganti agar dalam hal terjadi perselisihan tidak melimpahkan ke provinsi,” kata Moh Mahbub.
Pantauan Radar Cirebon, setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan pun kemudian diundang untuk melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
Dalam audiensi itu, pimpinan Aliansi Serikat Pekerja Cirebon, Wawan Riyanto meminta Bupati Cirebon segera membuat rekomendasi.
Baca Juga:Sedang Berlangsung, Ini Informasi Link Live Streaming Indonesia vs PanamaIni Opsi-opsi Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia U17
“Kami meminta Bupati Cirebon segera membuat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 15 persen kepada Pemprov Jawa Barat,” katanya.
“Jika tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” sambung Wawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan audiensi tersebut diterima oleh Bupati Cirebon.
Hasilnya, Bupati Cirebon akan menyampaikan kembali, karena PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah kebijakan pusat.
“Keinginannya berkaitan dengan tuntutan pejabat mediator, kewenangan ada di kementerian. Kita tindaklanjuti aspirasi tersebut ke jenjang lebih tinggi atau kementrian karena di daerah sifatnya mengusulkan saja,” jelasnya.
Terkait penetapan UMK, pihaknya akan diskusikan lagi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon. Hasilnya akan disampaikan ke bupati, kemudian diusulkan ke provinsi. “Karena yang menetapkan adalah gubernur,” tandasnya. (cep)