RADARCIREBON.ID- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama atau Kemenag menyampaikan usulan awal biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta.
Usulan biaya haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta itu disampaikan Kemenag ke Komisi VIII DPR. Lalu pertanyaannya, berapa biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang harus dibayar jamaah haji Indonesia?
Penjelasan mengenai biaya haji ini seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.
Baca Juga:Rupa-rupa Makna Nomor Urut Capres dan Cawapres, Begini UngkapannyaDugaan Undian Nomor Urut Capres Sudah Diseting, Kok Sesuai Keinginan Timses? Ini Penjelasan KPU
Dalam keterangan resminya mengenai usulan biaya haji 2024, Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah,” terang Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
“Berapa biaya yang akan dibayar jamaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambung Wibowo Prasetyo.
Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.
Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan,” terangnya.
Baca Juga:Sekarang! Ini Jadwal dan Link Siaran Langsung Pengundian Nomor Urut Capres dan CawapresBuruh Cirebon Minta UMK Naik 15 Persen, yang Sekarang Berapa? Ini Angkanya
“Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” lanjut Wibowo Prasetyo.
Dia mengatakan kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.