“Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.
Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Baca Juga:Rupa-rupa Makna Nomor Urut Capres dan Cawapres, Begini UngkapannyaDugaan Undian Nomor Urut Capres Sudah Diseting, Kok Sesuai Keinginan Timses? Ini Penjelasan KPU
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.
Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jamaah melakukan pelunasan Bipih nya.
Karena jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jamaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.
“Jadi, berapa biaya haji yang harus dibayar jamaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024,” tandas Wibowo Prasetyo. (*)