RADARCIREBON.ID – Para pekerja atau buruh di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mendapat kabar baik. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker baru-baru ini memberikan informasi yang ditujukan untuk mereka.
Dilansir dari media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 November 2023, kabar baik yang dimaksud yaitu pemerintah melalui Kemnaker akan menaikkan upah minimum, meliputi UMP (Upah Minimum Provinsi) demikian juga halnya Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Tidak sampai disitu saja, kabar baik dari Kemnaker selanjutnya ialah kenaikan upah minimum, baik UMP dan UMK akan diumumkan sebentar lagi, yaitu di bulan November 2023 ini.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 18 November 2023, Wilayah Cirebon Berawan, Potensi Hujan Ringan MendadakInilah 9 Tim yang Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia U-17 2023, Timnas Indonesia U-17 Masih Menunggu Hasil Pertandingan Sabtu
Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta yang berlangsung kemarin, Senin, 13 November 2023.
Instruksi yang diberikan Ida antara lain Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia sudah harus menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya 21 November 2023.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota harus sudah ditetapkan dan diumumkan maksimal akhir bulan ini atau 30 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ucapnya.
Adapun kebijakan Kemnaker menaikkan upah minimum ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP No. 36/2021 terkait Pengupahan.
Lebih lanjut, Ida turut mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan terhadap para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusinya untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Kemudian, dengan kenaikan upah minimum ini dapat menimbulkan efek domino, yaitu meningkatnya daya beli masyarakat, sehingga semakin banyak barang dan jasa yang terserap.
Baca Juga:Ramai Nyamuk Berbakteri Wolbachia Mampu Tekan Angka DBD, Apakah Rekayasa Genetik? Begini Penjelasan KemenkesRekrutmen Calon Pendamping Lokal Desa 2023 Dibuka Kemendesa PDTT, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Lalu, hal tersebut tentu menjadikan perusahaan semakin berkembang hingga terbukanya lapangan pekerjaan yang baru.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” pungkasnya.