RADARCIREBON.ID- Semangat FCTM atau Forum Cirebon Timur Mandiri FCTM tak pernah kendur dalam memperjuangkan Kabupaten Cirebon Timur.
Bahkan meski pemekaran Kabupaten Cirebon Timur disebut terganjal luas wilayah, tapi FCTM yakin daerah ini akan mandiri dan kelak nanti akan terpisah dari Kabupaten Cirebon.
Sementara mengenai adanya isu CDOB (Calon Daerah Otonom Baru) Cirebon Timur terganjal aturan luas wilayah, disayangkan Ketua FCTM KH Usamah Manshur.
Baca Juga:5 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Ternyata Mudah, Simak di SiniIni Komponen Biaya Haji 2024, Ongkos Pesawat Rp33,427 Juta, Simak Lengkap Rinciannya
Saat masyarakat tengah semangat dan optimis mewujudkan Kabupaten Cirebon Timur, tiba-tiba muncul isu pemekaran terancam gagal karena terkendala syarat minimal luas wilayah.
“Isu itu muncul tanpa perbandingan data dan keterangan lain bahwa ada kabupaten di Jawa Barat yang masuk CDOB dan sudah diusulkan Pemprov Jabar dengan luas wilayah di bawah luasan Cirebon Timur,” kata Kiai Usamah, Kamis 23 November 2023.
Menurutnya, berdasarkan data dan penjelasan yang diterima dari InJabar Unpad Bandung, yang dimaksud luas wilayah 925 km persegi dalam ketentuan RPP Desain Besar Penataan Daerah, bukan syarat minimal pembentukan CDOB, tapi syarat minimal bagi kabupaten yang akan memekarkan atau membentuk CDOB.
Artinya, semua daerah di Provinsi Jabar, berdasarkan syarat tersebut memiliki kesempatan melakukan pemekaran.
Hal itu dikuatkan juga dengan luas wilayah Bogor Timur yang hanya 685 kilometer persegi serta Garut Utara yang hanya memiliki luas wilayah 470 kilometer persegi.
Keduanya bakal menjadi kabupaten baru atau DOB dari daerah induknya yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut.
“Bahkan kedua CDOB ini, yakni Kabupaten Bogor Timur dan Garut Utara sudah diusulkan Pemprov Jabar ke pemerintah pusat untuk menjadi DOB,” terangnya.
Baca Juga:Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Kenapa Turun? Ini PenjelasannyaIni Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon Yadi Wikarsa menyampaikan pihaknya tak ingin bicara banyak perihal luas wilayah mininal 925 kilometer persegi sebagai syarat pemekaran.
Yadi Wikarsa mengatakan sikap yang tepat saat ini adalah menunggu ekspos tim pengkaji. “Kita tunggu saja hasil kajian dari tim pengkaji,” tuturnya.
Ketika berbicara aturan tentang isi RPP pembentukan DOB sebuah kota/kabupaten, kata Yadi, semua orang bisa membaca isi yang tercantum di dalam aturan tersebut.