RADARCIREBON.ID- Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH telah menuntaskan tugasnya membahas biaya haji 2024.
Dari pembahasan itu, Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk pelaksanaan haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemeng, Hilman Latief, turut hadir dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2024 di Jakarta, Kamis (23/11/2023)
Baca Juga:Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Bayi Dalam Kandungan Bisa DidaftarkanProfil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Kini Jadi Tersangka, Berlatar Belakang Polisi, Karir Mentereng!
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Hilman Latief.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman Latief.
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.
Kenapa BPIH 2024 Turun?
Baca Juga:RESMI! Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYLSIMAK! Panglima TNI Bicara soal Kesejahteraan Prajurit, Alutsista, Papua, hingga Pemilu 2024
Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.