RADARCIREBON.ID- Peristiwa penculikan bayi laki-laki yang disertai aksi kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, akhirnya terungkap.
Pelaku penculikan bayi itu diketahui berinisial A (40). Ia sudah ditangkap polisi. Yakni oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Data yang dihimpun Radar Cirebon, kronologi peristiwa penculikan bayi tersebut terjadi pada Kamis dini hari (23/11/2023).
Baca Juga:Ini Hal-hal yang Berubah dari Alun-alun Pataraksa Sumber, Ramai Dikunjungi Warga Cirebon saat WeekendTermasuk Tahu Gejrot, Simak Daftar Alamat Kuliner Cirebon yang Banyak Diburu Orang saat Liburan
Dari data yang diungkap orang tua korban ke polisi, sekitar pukul 03.00 WIB, sang ibu berinisial N, terbangun dan panik karena tak mendapati anaknya di tempat tidur.
N seketika beranjak dari tempat tidur dan mencari anaknya di semua sudut rumah. Kepanikan N tambah menjadi-jadi setelah melihat jendela kamar dalam posisi terbuka.
Dia langsung memberitahukan ke keluarga dan warga setempat. Mereka lalu mencari ke semua sudut rumah hingga halaman.
Sekitar pukul 04.00, warga berhasil menemukan bayi laki-laki itu di lahan pekarangan kosong yang jaraknya 300 meter dari rumah korban.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tak menggunakan pakaian. Ada sejumlah tanda-tanda yang mengarah pada aksi kekerasan seksual.
Dari kejadian itu, pihak keluarga membuat laporan ke polisi hingga akhirnya terkuak pelakunya. Yakni pria berinisial A yang merupakan warga setempat. Pelaku langsung diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Sementara bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut mendapatkan perawan medis secara intensif di RSUD Arjawinangun.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan kasus penculikan bayi ini sempat viral melalui media sosial dengan dugaan penculikan bayi.
Baca Juga:Bulan Depan Kota Cirebon, Kuningan, dan Majalengka Dipimpin Pj, Ini JadwalnyaBulan Depan 100 Kuwu Dilantik Bupati Cirebon, Ini Daftarnya
Atas informasi dan pengaduan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, mengarah kepada tindakan asusila yang korbannya bayi berusia 4 bulan tersebut.
Dari penjelasan Kombes Arif Budiman, diketahui bahwa malam kejadian, pelaku membuka jendela kamar dan mengambil bayi itu lalu membawanya ke sebuah kebun pisang tak jauh dari rumah korban.
“Di situ kemudian pelaku melancarkan aksi perbuatan asusila terhadap bayi berusia empat bulan. Setelah aksi bejadnya tersalurkan, pelaku meninggalkan bayi di lokasi kejadian,” kata Kapolres Arif saat konferensi pers, Jumat (24/11).
“Dari pengakuan pelaku, baru satu kali melakukan perbuatannya. Tapi kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini. Pelaku ini diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara. Saat ini sudah berada di sel,” sambung Arif.