Kata Ade, sebelum menggelar perkara, pihaknya sudah memeriksa 91 orang saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya,” katanya.
?Yakni dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023,” sambung Ade.
Baca Juga:Firli Bahuri Lakukan Perlawanan, Begini Respons Polda Metro JayaFCTM Tak Pernah Kendur Perjuangkan Kabupaten Cirebon Timur
Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.
“Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu 2019 sampai 2022,” tandas Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (*)