Ia pun menyarankan agar mengonfirmasi hal tersbeut ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi.
“Silakan bisa dikonfirmasi ke Ketua DPRD. Tentu beliau lebih mengetahui terkait proses ini,” imbuh Sofwan ST saat dihubungi kemarin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas menjelaskan jika surat terkait pengusulan Pj Bupati sudah ia terima dari orang Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut ia terima dua hari yang lalu.
Baca Juga:Kasus Penculikan: Korban Semakin Membaik, tapi Ibu Masih Trauma, Belum Berani Kembali ke RumahFCTM Sebut DPRD Siap Gelar Paripurna Pemekaran Cirebon Timur
“Saya sudah dapat suratnya. Untuk proses pengusulan Pj Bupati sudah kita terima. Tapi bukan surat fisik, suratnya dikirimkan melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.
Secara spesifik, surat tersebut menjelaskan terkait pengusulan nama Pj Bupati Cirebon. Dia mengakui, di dalam surat juga tertuang terkait AMJ Bupati yang selesai di 31 Desember 2023.
“Setelah kita terima suratnya, kita akan sampaikan ke anggota DPRD dan baru kita bahas kapan rapat-rapat yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut,” tandasnya.
Dengan demikian, saat ini sudah ada kepastian bahwa akhir masa jabatan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg pada tanggal 31 Desember 2023. (dri)