– SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun.
– SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Persyaratan Administrasi
– Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
– Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
– Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
– Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
 – Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga:BBM Satu Harga Diluncurkan Kementerian ESDM, Total Ada 503 Penyalur di Daerah 3TPerkiraan Cuaca Senin 4 Desember 2023, Wilayah Cirebon Waspada Hujan Ringan di Siang hingga Malam Hari
3. Persyaratan Kesehatan
– Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
– Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Ujian dan Biaya
 – Ujian teori.
 – Ujian keterampilan melalui simulator.
 – Ujian praktik.
 – Biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM:
1. SIM A dan A Umum: Rp120.000
2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
4. SIM C: Rp100.000
5. SIM D: Rp50.000
Dengan mengikuti panduan di atas dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan SIM secara online.Â
Proses ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Anda yang ingin memiliki SIM tanpa harus mengunjungi kantor fisik.
Tetaplah mematuhi aturan lalu lintas dan mengemudi dengan aman untuk keselamatan bersama.
Demikian informasi terkait bagaimana cara pembuatan SIM secara online sehingga mampu mempersingkat waktu. Semoga bermanfaat. (*)