RADARCIREBON.ID – Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 ditunggu oleh peserta seleksi. Namun, jadwal pengumuman dilaksanakan tidak secara serentak, berbeda-beda setiap instansi.
Terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan penyebab pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dilakukan tidak serentak tersebut.
Diketahui, sesuai jadwal resmi seleksi PPPK 2023 yang telah ditetapkan Panselnas, pengumuman kelulusan sejatinya dimulai dari 6 – 15 Desember 2023.
Baca Juga:ISTIMEWA, Kapal Pinisi Mentereng di Google Doodle Hari Ini, Simak Sejarah Singkat hingga Diakui UNESCOTol Nontunai Nirsentuh Mulai Uji Coba, Bagaimana dengan Aplikasi Let it Flo dan Kartu E-Tol? Simak Penjelasannya Disini
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, penyebab utama pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.
“Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT,” kata Suharmen dilansir dari JPNN.com, Rabu (6/12).
Lebih lanjut Suharmen menjelaskan saat ini BKN tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.
“Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik),” kata Suharmen.
Khusus bagi PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT,” demikian Suharmen.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 7 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan di Siang hingga Malam Hari, Waspada Angin KencangCEK SEKARANG! BLT El Nino Rp400 Ribu Dicairkan Desember, Cek Status Penerima Bansos Terbaru
Dia menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai pada 22 Desember.
Berapa instansi yang melaksanakan SKTT dan tidak? Deputi Suharmen mengaku belum tahu, karena datanya masih proses konfirmasi.
“Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus,” terang Suharmen.
Hingga berita ini diturunkan, memang ada sejumlah instansi yang sudah dan yang belum mengumumkan hasil PPPK 2023.
Bagi peserta yang ingin mengetahui hasil pengumuman PPPK harap selalu cek situs resmi dari instansi terkait.
Demikian informasi terkait tidak serentaknya pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 yang diungkapkan BKN. Semoga bermanfaat. (*)