RADARCIREBON.ID – Beberapa bantuan sosial atau bansos yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali akan dilanjutkan pada 2024 mendatang.
Berlanjutnya penyaluran bansos ini terkonfirmasi jelas pada salinan RK K/L Kemensos RI 2024, yang dirapatkan dengan Komisi VIII DPRI RI beberapa waktu lalu.
Mengenai pos anggaran bansos tersebut masih akan dibahas oleh instansi terkait. Apakah ada kenaikan jumlah dan anggaran ataukah tetap.
Baca Juga:BURUAN CEK NAMA, Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember, Rp750 Ribu Langsung Masuk Rekening KPMMANTAP! SNPMB 2024 Segera Dibuka, Calon Mahasiswa Bisa Pilih 4 Prodi Sekaligus, Simak Aturan Terbarunya Disini
Adapun 9 bansos yang akan dilanjutkan lagi tahun depan oleh Pemerintah melalui Kemensos RI, yakni Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), Bansos YAPI (Yatim Piatu), Bantuan Permakanan Disabilitas, Permakanan Lansia, Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Lalu, Bansos RST (Rumah Sosial Terpadu), Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional), Bansos Adaptif (untuk daerah terkena bencana alam, dan sosial), dan terakhir Bansos Pangan 10 Kilogram.
Kemudian pada tahun 2024 mendatang, bansos yang ada tetap akan menyasar masyarakat penerima bansos yang berjumlah kurang lebih 30 juta penerima.Â
Terdiri dari penerima bansos reguler PKH (Program Keluarga Harapan) yang sasar 10 juta kepala keluarga.Â
Lalu, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diberikan untuk 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).Â
Serta sisanya adalah bantuan lainnya berupa tambahan dan atensi yang bersifat sementara.
Di samping itu, komitmen Kemensos dalam memperbaiki data akan tetap digalakan. Supaya data yang didapat lebih up to date (terkini).Â
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 11 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan Namun Ada Potensi Hujan RinganMANTAP! SMK BPK Penabur Cirebon Kembali Kawinkan Gelar Juara Honda DBL 2023 West Java Series
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dipakai Kemensos RI sebagai sumber data, harus secara periodik dilakukan pemutakhirannya.
Hal ini dikembalikan lagi kepada Pemda, agar dapat mengeksekusi hal tersebut dengan sebaik dan semaksimal mungkin.
Perbaikan dan pemutakhiran data yang ada di DTKS idealnya dilakukan sebanyak 2 kali dalam satu tahun, sehingga data yang didapat lebih akurat, dan tepat sasaran.Â
Perbaikan data tersebut dilakukan oleh pemda setempat melalui dinas terkait. Kemudian disahkan oleh pejabat (bupati atau walikota) untuk kemudian dipakai oleh Pusdatin, Kemensos.Â
Dalam menentukan penerima bansos, pemerintah akan melaui validasi by sistem.
Penyaluran bansos nantinya berbentuk BLT (bantuan langsung tunai), dan Non Tunai yang bisa dicairkan di bank ataupun kantor pos terdekat yang ada di tempat tinggal penerima bansos tersebut.Â