– Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
– Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
– Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
– Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
– Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga:MANTAP! SNPMB 2024 Segera Dibuka, Calon Mahasiswa Bisa Pilih 4 Prodi Sekaligus, Simak Aturan Terbarunya DisiniPerkiraan Cuaca Senin 11 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan Namun Ada Potensi Hujan Ringan
Perlu diingat untuk segera cek status pencairan dan pastikan nama termasuk menjadi penerima bansos 2023.
Syarat pencairan bansos PKH 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Demikian informasi terkait bansos PKH 2023 yang masih cair Desember. Pastikan namamu terdata di DTKS Kemensos. Semoga bermanfaat. (*)