RADARCIREBON.ID – Proses Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tengah berjalan. KPU terus mempersiapkan perangkat penyelenggara dengan merekrut KPPS 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 2024, Senin, 11 Desember 2023.
Pada Pemilu mendatang, KPU RI akan merekrut 5,7 juta KPPS 2024 untuk melancarkan pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:Tahap Pertama Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka Kemenag, Ada Syarat Terbaru yang Harus Dilengkapi JemaahPerkiraan Cuaca Rabu 13 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan, Peluang Hujan Tipis
“Kami nanti akan merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” ucap Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan, Parsadaan Harahap.
Parsadaan menjelaskan bahwa pembentukan KPPS ini akan tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Berikut tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
• Seleksi adminstrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusian minimal 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca Juga:Pengumuman Hasil PPPK 2023 Sesuai Jadwal, Simak Penjelasan BKN BerikutAntisipasi Lonjakan Covid-19 Libur Nataru, Kemenkes Sebar Surat Edaran, Berikut Isi Instruksinya
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.