Anna menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai syarat pelunasan Bipih.
Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
”Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tegasnya.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 13 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan, Peluang Hujan TipisPengumuman Hasil PPPK 2023 Sesuai Jadwal, Simak Penjelasan BKN Berikut
Di bagian lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan PPIU dan PIHK diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN.
Kepesertaan JKN dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.
Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya jemaah haji khusus. Mereka harus sudah jadi peserta aktif atau setidaknya dapat menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.
Demikian informasi terkait dibukanya tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 H/2024 M oleh Kemenag. (*)