RADARCIREBON.IDÂ – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan bagi para pengguna yang sudah terdaftar.
Masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg atau gas melon wajib sudah terdaftar di Sub Penyalur atau pangkalan LPG resmi.
Kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar besaran subsidi gas yang terus meningkat dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak atau tepat sasaran.
Baca Juga:Inilah 15 Alamat Penjual Seblak di Cirebon yang Murah MeriahResmi! Hari Jadi Persib Bandung Berubah, Bukan Lagi 14 Maret 1933 Tapi Ini
Direktru Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 Kg.
Adapun untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka.
Disampaikan Tutuka, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pribadi konsumen karena menurutnya pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) telah menjamin bahwa data konsumen yang sudah terdaftar dan terdata akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Adapun jumlah data yang tercatat hingga November 2023 telah mencapai 27.8 juta pengguna gas elpiji 3 kg.
Dalam memaksimalkan proses pendataan elpiji 3 kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna gas melon yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Sedangkan pendataan gas elpiji 3 kg ini sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga:Away ke Bali, Persib Bandung Bertolak dari Bandara KertajatiRumah yang Bagus Menghadap Kemana, Ini Disebut Paling Baik Menurut Feng shui
Tutuka juga menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sangat penting untuk pendistribusian gas elpiji 3 kg ini tepat sasaran dengan pengguna yakni rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah, maka diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.