“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” tutup Dirjen Migas.
Bagi Anda yang belum terdata sebagai pengguna elpiji 3 kg, berikut ini cara daftarnya.
Cara Daftar Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Mendatangi Sub penyalur atau Pangkalan resmi LPG.
3. Transaksi di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi LPG menggunakan KTP.
Baca Juga:Inilah 15 Alamat Penjual Seblak di Cirebon yang Murah MeriahResmi! Hari Jadi Persib Bandung Berubah, Bukan Lagi 14 Maret 1933 Tapi Ini
4. Jika Anda belum terdata, daftarkan diri dengan dibantu oleh petugas Sub Penyalur atau Pangkalan resmi LPG.
5. Saat mendaftar, lampirkan nomor kartu keluarga.
(*)