9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Minggu 24 Desember 2023, Hati-hati Hujan Ringan di Sore HariIndosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Axiata Digital Labs, dan AWS Kolaborasi Memperkenalkan SinergiAPI Portal di Indonesia
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.