RADARCIREBON.ID – Jelang berakhirnya tahun 2023, Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar memberikan keterangan terkait rilis akhir tahun.
Informasi terkait rilis akhir tahun tersebut disampaikan kepada awak media di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/12).
- Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polda Jabar memecat sebanyak 20 anggota kepolisian dengan diberhentikan secara tidak hormat selama tahun 2023 karena telah mencoreng nama institusi Polri.
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, di Bandung, menyebut jumlah anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat pada 2023 mengalami penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 28 anggota.
Baca Juga:Kuota Sekolah SNBP 2024 Dirilis, Berikut Link Cara Cek dan Jadwal Rangkaiannya, Ditetapkan Berdasar AkreditasiPerkiraan Cuaca Sabtu 30 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Petir dari Pagi Hingga Sore Hari
“Dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen sebanyak delapan orang,” kata Akhmad tanpa merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya itu sehingga diberhentikan.
Sementara itu, kata Kapolda, data pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri pada 2023 sebanyak 304 anggota atau menurun bila dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 464 orang.
Dia juga menyebut untuk anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 anggota atau menurun sekitar 14,41 persen dibandingkan tahun 2022Â sebanyak 118 orang.
“Pelanggaran kode etik anggota tahun 2023 sebanyak 101 orang dan tahun 2022 sebanyak 118 orang dibandingkan tahun 2023 dengan tahun 2022 turun 14,41 persen atau 17 orang,” ucap dia.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya juga menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Ibrahim juga mengatakan Polda Jabar membuka layanan pengaduan via aplikasi WhatsApp (WA) Yanduan Propam untuk mengakomodir berbagai laporan masyarakat terkait institusi Polri.
“Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WhatsApp Yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif dua arah antara pendumas dan petugas,” katanya.
Baca Juga:SIAPKAN KTP, KUR BCA 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Aturan Terbarunya, Bebas Biaya Provisi dan AdministrasiLibur Nataru, Kemenkes Siapkan 2.059 Pos Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat, Layanan hingga 3 Januari 2024
Sebelum menutup rilis akhir tahun, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus meminta jajaran kepolisian terus meningkatkan kinerjanya dan bekerja sesuai tupoksi yang ada.
Semoga di masa datang tidak ada anggota Polda Jabar yang lakukan pelanggaran lagi untuk mencegah PTDH.
Demikian informasi terkait rilis akhir tahun Polda Jabar yang dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. (*)