CIREBON- Alun-alun Pataraksa masih menjadi tujuan utama masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berkumpul, olahraga, bahkan hanya sekadar berswafoto.
Sejak Alun-alun Pataraksa diresmikan hingga ambruknya gapura, pengunjung alun-alun di depan Kantor Bupati Cirebon masih banyak berdatangan.
Banyaknya pengunjung dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka lapak di pinggiran Alun-alun Pataraksa.
Baca Juga:Beli Motor Listrik di Cirebon Hanya Rp7 Juta, Ini AlamatnyaTahun 2024 Katakan Selamat Tinggal Flek Hitam, Ini Dia 6 Merk Krim Penghilang Flek Hitam di Wajah, Bikin Kulit Cerah dan Glowing
Dan, rata-rata dari mereka adalah pedagang makanan ringan. Sebagian PKL mulai mangkal saat menjelang sore hari.
Maraknya PKL itu, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar rapat koordinasi untuk penataan PKL di seputar Alun-alun Pataraksa.
Hasil rapat, nantinya PKL ingin berjualan di sekitar lokasi Alun-alun Pataraksa, harus meminta izin terlebih dahulu ke Forum Lalu Lintas Kabupaten Cirebon.
“PKL yang berjualan di sekitar lokasi tersebut harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada Forum Lalu Lintas. Karena, kewenangan pemanfaatan bahu jalan ada di forum,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi.
Setelah itu, lanjutnya, Forum Lalu Lintas bakal menindaklanjutinya melalui berbagai kajian. Sehingga, bisa dihasilkan yang terbaik untuk para PKL tersebut.
“Jadi, nanti akan dikaji lebih lanjut oleh Forum Lalu Lintas, mana yang terbaik untuk pedagang. Ya, jadi izinnya ke Forum Lalu Lintas, itu supaya bisa lebih tertib dan aspirasi masyarakat (PKL, red) bisa terakomodir,” kata Hafidz.
Terpisah, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, pihaknya tidak melarang PKL jualan di area tersebut.
Baca Juga:Langsung Rapat Rekrutmen ASN 2024, Menteri PANRAB: Kita Harus Jemput BolaMenikmati Lumpur Ajaib Pantai Kejawanan Cirebon, Dipercaya Obati Berbagai Penyakit, Sudah Diteliti Mahasiswa Unpad
Justru, pihaknya memperbolehkan PKL berjualan di sekitar lokasi Alun-alun Pataraksa, dengan catatan, waktu berjualan hanya pukul 17.00 WIB.
Adapun tempat jualanya yang diperbolehkan, tempat yang diizinkan adalah di depan Masjid Agung Sumber sampai dengan Inspektorat.
“Kalau depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon itu steril, tidak boleh ada yang berjualan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengatur parkir kendaraan pengunjung Alun-alun Pataraksa. Parkir sepeda motor, diarahkan ke dalam basement Alun-alun.
Sedangkan pengunjung Pataraksa yang menggunakan roda empat, diarahkan ke Halaman GOR Ranggajati.
Seperti diketahui, Alun-alun Pataraksa menjadi salah satu ikon baru bagi Kabupaten Cirebon. Alun-alun diresmikan pada bulan November 2023 kemarin.