MANTAP! Bansos BPNT dan PKH 2024 akan Cair di Tanggal Berikut, Simak Aturan Terbarunya Disini

Bansos BPNT
Bansos BPNT akan segera dicairkan pemerintah. Ilustrasi: palpres.com
0 Komentar

Itulah 6 aturan baru pencairan PKH tahun 2024 yang wajib dipatuhi oleh penerima manfaat. 

Perlu dicatat, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial baik PKH maupun Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) ditahun 2023 lalu, di tahun ini bisa kembali mendapatkannya.

Ada 6 golongan KPM yang berpotensi tidak lagi menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2024 jika: 

1. Tercatat mampu/kaya/sejahtera

2. KPM sudah meninggal

3. Termasuk ASN/TNI/Polri

4. Termasuk pensiunan ASN/TNI/POLRI

Baca Juga:Pendaftaran SNPDB 2024 Dibuka untuk 37 Madrasah Unggulan, Simak Syarat dan Daftarnya DisiniPerkiraan Cuaca Sabtu 13 Januari 2024, Wilayah Cirebon Hanya akan Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat Berubah

5. Memiiliki upah/gaji di atas UMP/UMK dan tercatat di BPJS Kesejahteraan

6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya berasal dari negara seperti, pendamping sosial, guru sertifikasi, anggota dewan pegawai BUMN/BUMD.

Jika KPM memiliki satu saja dari ciri di atas, maka ditahun ini tidak lagi menerima pencairan PKH.

Demikian informasi terkait jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahun 2024 dan aturan terbarunya. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar