RADARCIREBON.ID – Sering kita mendengar tentang NPWP yang biasa kita gunakan dalam keperluan pembayaran pajak di setiap kita membuat suatu usaha ataupun tunjangan yang kita terima pasti ada wajib pajaknya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
kita Sebagai rakyat Indonesia yang taat pajak, pasti Grameds paham bagaimana cara membayar pajak sebab hal tersebut adalah salah satu kewajiban kita. Terutama bagi Grameds yang baru saja memiliki suatu pekerjaan, pasti di wajibkan membuat NPWP supaya pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih mudah.
NPWP Badan ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan. Ketentuan pendaftaran dan syarat pengajuan NPWP Badan, baik bentuk usaha dagang, PT maupun CV dan lainnya secara umum sama, meski ada beberpa bagian yang berbeda.
Baca Juga:Cara Menghilangkan Baretan Pada Kaca Helm Pada Motor7 Tips Cara Agar Menghentikan Kecanduan Rokok Berat Pas Buat Yang Ingin Jaga Badan Dan Kesehatan Tubuh
pembuatan NPWP tentu saja dapat di lakukan secara online. Sehingga Grameds selaku rakyat Indonesia yang taat pajak, tidak perlu repot-repot lagi menuju kantor pajak untuk mengurus NPWP baru ini. Terlebih lagi jika lokasi kantor pajak tersebut jauh dari rumah atau kos-kosanmu, tentu saja akan merepotkan! Maka dari itu, Kementerian Pajak telah memberikan inovasi terbaru ini.
Orang yang Diwajibkan Memiliki NPWP :
Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:
1. Badan
Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.
2. Bendahara
Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)
Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya.