RADARCIREBON.ID – Di awal tahun 2024 ini, penerima bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) semakin bersemangat lantaran pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kemensos akan membagikan 2 bantuan sosial atau bansos tambahan untuk 18,8 juta penerima bansos BPNT atau juga dikenal sebagai Bansos Sembako.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, bahwa bansos BPNT tambahan yang disalurkan pada akhir tahun lalu akan diperpanjang hingga Juni 2024.
Baca Juga:Inilah Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online, Langsung Dikirim ke RumahLANGSUNG CAIR, BCA PayLater Beri Pinjaman Hingga Rp20 Juta, Proses Cepat Cukup dari Ponsel, Begini Caranya
Hal ini bukan sebagai sesuatu hal bermuatan politis, tetapi karena untuk menjaga stabilitas pangan akibat inflasi yang diperkirakan akan terjadi.
Selain dampak fenomena cuaca El Nino, yang masih akan ada sampai pertengahan tahun 2024 ini.
Adapun dua bansos yang dimaksud, yakni BLT (Bantuan Langsung Tunai) El Nino dan Bansos Pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) sebanyak 10 Kilogram perbulan.
Mengenai juknis penyaluran masih akan sama, dimana untuk bansos BPNT akan diaslurkan melalui bank dan kantor Pos.Â
Kemudian untuk bansos beras, akan disalurkan pada titik drop yang telah disepakati, seperti kantor desa, kelurahan, dan kecamatan.
Nantinya setiap orang akan mendapatkan Rp200.000 per bulan untuk BLT El Nino dan disalurkan sekaligus dua bulan atau per tiga bulan.Â
Terkait jadwal penyaluran terbarunya, hingga saat ini masih menunggu juknis terbarunya serta surat resmi dari pihak terkait.
Baca Juga:PASTI ACC, KUR Mandiri 2024 Dibuka, Pinjaman Bisa Langsung Rp500 Juta, Berikut Syarat PengajuannyaPerkiraan Cuaca Rabu 17 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Deras Disertai Petir
Untuk mendapatkann BLT El Nino, ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk dalam 18,8 juta Kartu Keluarga (KK) penerima bansos.Â
2. Nama penerima PKH ada dalam SPD2 (Surat Perintah Penyaluran Dana), setelah disetujui melalui Surat Keputusan (SK).Â
3. Administrasi kependudukan Penerima PKH harus lengkap, diverifikasi melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), padan dengan Dukcapil, dan tidak duplikasi.
Jika ingin tahu apakah masuk sebagai penerima bansos ini atau tidak, maka bisa di cek nama melalui pihak berwenang atau bisa ke www.cekbansos.go.id.Â
Syarat untuk bisa cek nama penerima bansos di www.cekbansos.go.id terlebih dahulu harus memiliki akun.