2. Pendaftar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
3. Pendaftar memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan secara ekonomi.
4. Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional seperti KIP, KKS, dan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 30 Januari 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Pagi hingga Dini Hari, Waspada Disertai PetirUPDATE PALING BARU, Bansos El Nino Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Total yang Diterima Rp1,2 Juta dan Beras 10 Kilogram
Demikian informasi terkait terkait persyaratan KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui bagi calon mahasiswa baru dari keluarga yang kurang mampu. Semoga bermanfaat.