– KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan
6. Cek fisik kendaraan
Persyaratan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya
1. Perorangan
– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
– Suart keterangan domisili
– SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kuitansi jual beli bermaterai
7. Risalah lelang (untuk kendaraan lelang)
8. Risalah hibah (untuk kendaraan hibah)
9. Cek fisik kendaraan
10. Surat fiskal
Persyaratan mutasi kendaraan bermotor
1. Perorangan
– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
– Surat keterangan domisili
– SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
Baca Juga:WADUH! Shin Tae-yong Hengkang dari Timnas Indonesia? Berikut Info LengkapnyaPerkiraan Cuaca Selasa 6 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat Berubah
– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kuitansi jual beli bermaterai
7. Surat keterangan pindah dari daerah asal
8. Surat fiskal dari daerah asal
9. Arsip kendaraan bermotor
10. Cek fisik kendaraan
Persyaratan Membuat Duplikat STNK
1. Perorangan
– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
– Surat keterangan domisili
– SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
4. BPKB asli dan foto copy
5. Surat keterangan kehilangan bermaterai
6. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
7. Iklan di media masa 3 kali terbit
8. Cek fisik kendaraan
Demikian informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 lengkap beserta syaratnya. Semoga bermanfaat. (*)