Larangan ini berlaku untuk memastikan keaslian dan integritas suara yang diberi untuk setiap pemilih.
3. Dilarang Mendokumentasikan di Bilik Suara
Selain itu, pada Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa ada larangan bagi Pemilih untuk mendokumentasikan pilihannya dari dalam bilik suara.Â
Pemilih diperintah untuk tidak mendokumentasikan apapun terkait pilihannya, selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Baca Juga:HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal Tahun 2024, Simak Syarat dan Dokumen Lengkapnya DisiniWADUH! Shin Tae-yong Hengkang dari Timnas Indonesia? Berikut Info Lengkapnya
Maka dari itu, pemilih pemula juga dapat mengetahui cara-cara pencoblosan atau pemilihan dalam Pemilu 2024.
Dilansir dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut ini cara pencoblosan yang sesuai dengan ketentuan KPU.
1. Cek nama pribadi di DPT Pemilu 2024, apakah sudah terdaftar untuk jadi pemilih atau belum
2. Jika sudah terdaftar, maka bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi TPS saat hari pencoblosan
3. Isi daftar hadir di TPS dan tunjukkan KTP serta formulir pemberitahuan (Model C-6)
4. Tunggu di TPS hingga petugas memanggil nama untuk mendapat giliran memilih
5. Apabila sudah dipanggil, pilih pasangan presiden, wakil rakyat, hingga partai yang dipilih dengan mencoblos surat suara di bagian gambar atau nama orang/partai yang dipilih
6. Setelah selesai, masukkan surat suara ke kotak suara
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 6 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat BerubahCUKUP MODAL KTP, Pinjol BRI Berikan Pinjaman hingga Rp25 Juta, 15 Menit Langsung Cair
7. Jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta biru sebagai bukti bahwa sudah mencoblos di pemilu 2024.
Nah, itulah sejumlah peraturan mengenai Pemilihan Umum yang akan dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia saat Pemilu 2024 mendatang. (*)