2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.
Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 7 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Perubahan Cuaca Tiba-TibaPemilih Pemula Wajib Tahu, Pencoblosan Pemilu 2024 Ada Aturannya, Apakah Boleh Membawa HP? Simak Penjelasan Berikut
Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.Â
Demikian informasi terkait jumlah dan warna surat suara pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh pemilih pemula. Semoga bermanfaat. (*)