CIREBON, RADARCIREBON.ID – Memasuki tahapan masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan semua pihak terutama peserta pemilu di Kota Cirebon, untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menyebutkan, bahwa dalam tahapan masa tenang yang berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, secara regulasi tidak diperbolehkan lagi mengadakan aktivitas atau kegiatan kampanye.
“Jadi, mulai nanti malam tanggal 11 Februari jam 00.00, sudah tidak boleh ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun,” tegasnya, Sabtu 10 Februari.
Baca Juga:Puncak Arus Balik Liburan Imlek, Tol Cipali Siap-siap Berlakukan Contraflow Hari Sabtu dan MingguXL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Nusa Tenggara Timur
Menurut Devi, terkait masa tenang ini, Bawaslu Kota Cirebon telah menggelar rapat Kordinasi (rakor) dengan para peserta pemilu (parpol) maupun tim pemenangan capres/cawapres tingkat Kota Cirebon, terkait rambu-rambu normal hukum selama tahapan masa tenang.
Selain itu, sambung Devi, bahwa berdasarkan pasal 298, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, Peserta Pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Walaupun secara lanjut bahwa kewenangan untuk menggkoordinasikan pembersihan APK di masa tenang, adalah ranahnya di komisi pemilihan umum (KPU), melalui Kpts KPU no 1621 tahun 2023.
“Maka, Bawaslu menghimbau kepada KPU agar kegiatan pembersihan APK di masa tenang bisa dilaksanakan secara optimal,” sebutnya.
Meski demikian, kaya Devi, Bawaslu beserta jajaran pengawas Adhoc, malam hari ini saat dimulainya masa tenang, juga turut membantu dalam pembersihan APK yang selama beberapa bulan ini memenuhi setiap sudut ruang publik.
“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu yang taat norma, damai dan berintegritas,” imbuhnya. (azs)