RADARCIREBON.ID – KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan bertugas sebentar lagi tepatnya pada 14 Februari 2024. Bahkan anggota KPSS sudah memulai aktivitasnya dengan membagikan undangan kepada para pemilih. Tapi ingat, para anggota KPPS yang sudah dilantik jangan pernah melakukan hal-hal berikut karena akan ada sanksi berat.
Seperti diketahui. KPU sudah melantik 5,7 juta anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yang akan bertugas di 820.161 TPS di seluruh Indonesia. Anggota KPPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, mereka juga harus mengetahui aturan dan sanksi yang berlaku jika melanggar ketentuan UU tersebut.
Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan oleh anggota KPPS adalah larangan melakukan politik praktis. Menurut Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja menggunakan fasilitas atau sarana yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu untuk kepentingan politik praktis peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca Juga:5 Merk Bedak Bayi yang Bagus untuk Kulit Bayi Sensitif, Jangan Salah PilihBuka Posko Pengaduan Tagihan PBB
Selain itu, anggota KPPS juga dilarang melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Menurut Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Anggota KPPS juga harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Menurut Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
KPU mengimbau kepada seluruh anggota KPPS untuk mematuhi aturan dan sanksi yang berlaku, serta menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Berikut ringkasan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).