Jenis-jenis surat suara pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.
Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 12 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Siang HariPerkiraan Cuaca Sabtu 10 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Disertai Petir
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.
Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Imbauan untuk Masyarakat
1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:Kemenag Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2024, Simak Syarat dan Cara Buatnya DisiniHemat 4 Jutaan, iPhone 13 Series Dapat Potongan Harga hingga 27 Persen, Berlaku di Seluruh iBox
2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.
Demikian informasi terkait mekanisme dan syarat serta ketentuan dalam melakukan pencoblosan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. (*)