MAJALENGKA, RADARCIREBON.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada menyatakan selama dua hari pasca pemungutan suara pada pemilu serentak Rabu 14 Februari, tidak ada laporan dugaan pelanggaran baik dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta.
Ditegaskan Dede, bila ada warga yang mendapatkan temuan pelanggaran ataupun kecurangan pada pelaksanaan pemilu, maka dipersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu dengan bukti-buktinya.
“Masyarakat minimal memiliki dua bukti pelanggaran atau kecurangan. Bisa dilaporkan ke Bawaslu desa/kelurahan setempat, tingkat kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu Kabupaten Majalengka,” kata Dede kepada awak media di kantor Bawaslu, 16 Februari.
Baca Juga:Harga Beras Mahal, Pemkot Cirebon Bakal Lakukan IniDishub Paling Banyak Tangani Pengaduan Kota Cirebon Siaga 112
Ditegaskan pria asal Desa Wanahayu Kecamatan Maja ini, kejadian laporan dugaan pelanggaran tersebut masih maksimal 7 hari.
“Karena sesusai peraturan dan ketentuan batas laporan dugaan pelanggaran akan diproses maksimal 7 hari kejadiannya, karena kalau batas waktu lebih dari 7 hari maka tidak akan diproses lagi,” tandasnya.
Dakuinya proses pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Majalengka berlangsung lancar dan relatif landai-landai saja.
Ia mengakui Bawaslu juga memiliki data hasil perolehan suara sebagai back up, apabila ada masalah dikemudian hari. Namun bukan untuk konsumsi media ataupun publik.
Ia mengingatkan pengitungan qiuck count bukan dasar untuk perhitungan suara, tapi dibolehkan.Menurutnya, yang menjadi dasar perolehan suara untuk menentukan pemenang pada Pilpres atau Pileg 2024 itu adalah hasil real count dan perhitungan manual KPU.
Ditambahkan Dede, Bawaslu juga tidak menerima laporan dugaan adanya kertas suara untuk pilpres yang telah dicoblos duluan sebelum pemungutan suara.
“Hati-hati dengan berita hoaks, Bawaslu akan memproses pengaduan bila waktunya belum kedaluwarsa dan disertai bukti-bukti minimal dua alat bukti,” tandasnya. (ara)