CIREBON, RADARCIREBON.ID- Perebutan kursi DPRD Kota Cirebon di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk tampaknya masih sangat alot.
Ada satu kursi yang belum bisa menjadi milik salah satu parpol karena capaian suaranya sama, yakni antara PAN dan Partai Demokrat. Sama-sama meraih suara 2.718 suara.
PPK Kecamatan Lemahwungkuk, Muslimin, saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Minggu sore 25 Februari 2024, membenarkan hasil rekapitulasi suara terjadi draw atau sama antara PAN dan Partai Demokrat.
Baca Juga:Kalau Kondisi Ini Terjadi, Maka Sekolah-sekolah di Kota Cirebon akan Dijadikan TPS Pemilu 2024Kawasan Sungai Sukalila dan Eksistensi Warga Tionghoa di Cirebon: Sejak Dulu Sudah Jadi Pusat Perdagangan
Di mana dua pertain tersebut sama-sama meraih 2.718 suara. “Kemarin rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Lemahwungkuk telah selesai,” kata Muslimin.
“Di mana untuk PAN dan Demokrat total suaranya draw, sama-sama meraih 2.718 suara,” sambung Muslimin.
Menurut Muslimin, karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara.
Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, baik PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.
“Sama-sama draw. Kalau seperti ini sudah ranahnya KPU. Tugas PPK hanya melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” kata Muslimin.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, membenarkan adanya draw PAN dan Demokrat di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk, yakni sama-sama meraih 2.718 suara.
“Iya PAN dan Demokrat draw karena sama-sama total suara caleg dan suara partai sebesar 2.718 suara,” kata Mardeko saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu 25 Februari 2024.
Baca Juga:Kapolri Mutasi 212 Pati dan Pamen Polri, Ada dari Jawa BaratViral, Istana Jelaskan soal Video Ban Mobil Presiden Bocor di Jawa Tengah
Menyikapi kondisi ini, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon berencana melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat.
Konsultasi ini untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan oleh KPU terkait perolehan suara draw antara PAN dan Demokrat di Kecamatan Lemahwungkuk.
Menurut Mardeko, di Peraturan KPU mengatur tentang draw. Yakni solusinya adalah sebaran wilayah suara seperti sebaran suara di kelurahan. Selain itu sebaran TPS.
Hanya saja, sambungnya, teknisnya masih perlu penjelasan. “Agak repot implementasi di lapangan. Soalnya capaian total suara PAN dan Demokrat jumlahnya sama,” bebernya.