RADARCIREBON.ID – Ada informasi penting yang dirilis Kementerian Agama atau Kemenag terkait fungsi KUA yang akan dimaksimalkan untuk semua umat beragama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan fungsional Kantor Urusan Agama atau KUA yang tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan atau urusan agama bagi umat Islam.
Menag menginginkan agar fungsi Kantor Urusan Agama atau KUA bisa dimanfaatkan seluruh umat beragama di Indonesia.
Baca Juga:Terakhir Hari Ini, Inilah Lowongan Pekerjaan di PT KAI, Lulusan SMA Juga Bisa DaftarPerkiraan Cuaca Senin 26 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Siang hingga Dini Hari
Hal ini dikatakan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, pada Jumat 23 Februari 2024 kemarin.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menag Yaqut.
Gus Yaqut menuturkan, bahwa kini pencatatan pernikahan umat non-muslim seharusnya menjadi urusan Kemenag.
Selama ini, seluruh catatan pernikahan umat non-Islam hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri atau Dukcapil tempat dilangsungkannya pernikahan.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tambahnya.
Bagi Yaqut, mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam diharapkan data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik.
Mantan Ketua GP Ansor itu berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 24 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan dan Cerah BerawanInilah Rekomendasi HP Murah Mulai Rp1 Jutaan, Miliki Spek Dewa dan Desain Kekinian
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pesan Menag.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” kata Kamaruddin Amin.