Pertama, perempuan harus meyakini bahwa dia telah putus hubungan dengan suaminya entah karena kabar kematian, kabar ditalak, dan sejenisnya, selanjutnya menjalani masa iddah.
Kedua, perempuan harus menunggu sampai 4 tahun sejak hilangnya keberadaan suami dan dilanjutkan dengan masa iddah selama 4 bulan 10 hari.
Semoga penjelasan ini membawa pencerahan bagi kita semua. Wallahu a‘lam. (*/dikutip dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag)