RADARCIREBON.ID- KUA untuk semua agama yang digagas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai pro kontra.
Bahkan, KUA untuk semua agama yang digagas Menag Yaqut Cholil Qoumas ini disebut bakal sulit diterapkan karena terbentur undang-undang atau UU yang sudah ada.
Menag Yaqut sendiri kembali menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan atau bagi semua agama di Indonesia.
Baca Juga:Inilah Aturan Berendam di Banyu Panas Palimanan Barat: Hindari Lemas dan PingsanWOW! Penataan Stadion Watubelah Masih Butuh Rp250 Miliar LagiÂ
Menurutnya, gagasan ini bermaksud memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” kata Menag Yaqut usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” sambung Menag.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.
Meski demikian, Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.
Baca Juga:KUA untuk Semua Agama, Menteri Agama Yakin Didukung Banyak PihakWacana KUA untuk Semua Agama, Begini Respons Dirjen Bimas Katolik
“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.
Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang Yaqut mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat.
Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.