Ketika Didot keluar dari mobil, Reza menjerat leher Indri dari belakang menggunakan ikat pinggang dan menahan hingga 15 menit.
“Pelaku menggunakan ikat pinggang, menarik sekuat tenaga hingga korban meninggal dunia,” kata Kombes Surawan, dilansir dari Radar Bogor, Selasa, 5, Maret 2024.
Setelah Indri tewas, lantas tubuhnya ditempatkan di kursi belakang dan dipakaikan masker. Sehingga terlihat seolah-olah seperti penumpang yang tertidur.
Pada Rabu, 21, Februari 2024, Didot dan Reza menuju Jakarta untuk menjemput Devara. Mereka hendak mencari lokasi untuk membuang jenazah Indri.
Kamis, 22, Februari 2024, tiga orang pelaku lantas melakukan perjalanan dari Jakarta ke Cirebon via Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).
Lantas setiba di Cirebon kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Kuningan. Namun, setiba di Kota Kuda, mobil mereka mogok.
Dalam kondisi itu, mereka menghubungi towing untuk meneruskan perjalanan ke Kabupaten Ciamis dan menginap di Penginapan Cisaga Indah yang berada di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga.
Setelah beristirahat, perjalanan dilanjutkan kembali dengan menggunakan towing yakni pada Jumat, 23, Februari 2024.
“Mereka tiba di Banjar, di bengkel. Tapi karena sparepart-nya menunggu, mereka takut menginap tengah malam di bengkel. Lalu dibawa jenazahnya ke jurang itu,” kata Surawan.
Jurang yang dimaksud berada di dekat Tugu Patung Gajah, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:
Selang sehari yakni, Minggu, 25, Februari 2024, jenazah Indri ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan tangan terikat.
Pada waktu ditemukan, kondisi jenazah sudah membusuk. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menelusuri jejak pelaku.
Polda Jabar juga melakukan penyelidikan dengan mengurut tepat-tempat yang dikunjungi pelaku mulai dari Bogor, Jakarta, Cirebon, Kuningan, Ciamis dan terakhir di Kota Banjar.
Kemudian menangkap 3 pelaku dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara pada 1, Maret 2024.
Ketiga tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bogor itu, dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.