LAMA BANGET! Inilah Perjalanan Kasus Pemerasan yang Menjerat Firli Bahuri

0 Komentar

Beberapa barang bukti yang disita adalah dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura senilai Rp7 miliar.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Baca Juga:Terkait Penahanan Firli Bahuri, Begini Penjelasan KapolriRamadhan 2024: Masjid At Taqwa Kota Cirebon Gelar Salat Tarawih 1 Juz 1 Malam

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwi usai menghadiri peluncuran buku ‘Jalan Baru Moderasi Beragama: Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nashir’ di Perpustakaan Nasional, Senin 4 Maret 2024.

“Kan pemeriksaan (Firli Bahuri) masih berjalan,” ujar Kapolri Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru.

Kapolri menekankan polisi tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

“Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru,” katanya.

“Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius,” sambung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ News. (*)

0 Komentar