RADARCIREBON.ID – 5 Pedoman penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun musala akhir-akhir ini kembali rame di perbincangkan.
Sebetulnya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sendiri sudah ada arahannya dari Kemenag.
Bagi yang ingin tahu pedoman penggunaan pengeras suara baik di masjid atau musala sesuai arahan Kemenag, silakan simak ulasan berikut.
Baca Juga:15 Menu Takjil Untuk Berbuka Puasa Yang Enak dan Lezat7 Langkah Membuat Masker Daun Pepaya, Agar Wajah Cerah dan Glowing Serta Awet Muda
Pengeras suara di masjid maupun musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Untuk pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2022 lalu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Dalam surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 lalu itu Menag juga menjelaskan, agar menjadi pedoman bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:Cara Mudah Menggunakan 8 Bahan Alami Untuk Mencerahkan Wajah Kusam dengan CepatPersiapan Menyambut Bulan Ramadhan Agar Ibadah Lancar dan Khusyuk, Lakukan 12 Langkah Ini!
Maka dari itu Menag menerbitkan Aturan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran ini di kirimkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Dan surat edaran ini juga dikirimkan ke Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam.
Serta di kirimkan kepada Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia sebagai tembusan.
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, diantaranya sebagai berikut.