Selain Makan dan Minum Dengan di Sengaja, Inilah Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Puasa!

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum di sengaja
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum di sengaja. Foto : Ilustrasi Pembatal Puasa - radarcirebon.id
0 Komentar

Maka dari itu disarankan tetap bersiwak atau membersihkan gigi/mulut ketika berpuasa. 

D. Merokok termasuk MEMBATALKAN puasa 

E.  Inhaler dan nebulizer termasuk TIDAK membatalkan puasa. 

F.  Celak, Lipstik (pelembab bibir) dan make-up TIDAK membatalkan puasa. 

G. Pembatal puasa terkait dengan hidung. Tetes hidung TIDAK membatalkan puasa, dan semprot hidung juga TIDAK membatalkan puasa. 

Baca Juga:5 Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Arahan Kemenag15 Menu Takjil Untuk Berbuka Puasa Yang Enak dan Lezat

H.  Pembatal puasa terkait dengan Mata,Perlu di ketahui tetes mata TIDAK membatalkan puasa. 

I.  Pembatal puasa terkait dengan Telinga : 

– Tetes telinga TIDAK membatalkan puasa. 

– Bilas Telinga (misalnya membersihkan kotoran/serumen) TIDAK membatalkan puasa. 

J. Memakai obat kumur TIDAK membatalkan puasa asalkan dijaga agar tidak tertelan. 

K. Menelan sisa makanan dengan tidak sengaja TIDAK membatalkan puasa. 

L. Boleh berobat ke dokter gigi, suntikan, obat dan darah atau yang tidak sengaja tertelan TIDAK membatalkan puasa. 

M. Sakit kemudian meninggal di  Bulan Ramadhan, maka statusnya puasanya: 

– Hutang puasa Ramadhan secara umum tidak diqadha, tetapi bayar fidyah. Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya untuk puasa nadzar. 

– Jika sakit dan meninggal di tengah bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah. 

Baca Juga:7 Langkah Membuat Masker Daun Pepaya, Agar Wajah Cerah dan Glowing Serta Awet MudaCara Mudah Menggunakan 8 Bahan Alami Untuk Mencerahkan Wajah Kusam dengan Cepat

– Jika sakit di bulan Ramadhan tidak sempat meng-qadha (tidak sengaja melambatkan). 

Yaitu sempat sembuh sebentar ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian. 

Maka sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah. 

– Jika sakit di bulan Ramadhan kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/walinya membayarkan fidyah. 

N. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium TIDAK membatalkan puasa. 

O. Persediaan darah di PMI menipis ketika bulan Ramadhan. 

– Memberikan donor tidaklah membatalkan puasa. 

Untuk menangani masalah ini perlu kerjasama antara pemerintah, tokoh agama dan tenaga kesehatan. 

Perlu ada sosialisasi dari pemerintah dibantu dengan tokoh agama dan eksekusi yang baik dari tenaga kesehatan ketika bertugas. 

0 Komentar