JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kemenag membuka tahap 2 pelunasan biaya haji 2024.
Dan, tahap 2 pelunasan biaya haji 2024 ini untuk jamaah regular.
Pelunasan biaya haji 2024 tahap 2 bagi jamaah reguler ini berlangsung mulai 13 Matet 2024 sampai 26 Maret 2024.
Sebelumnya, tahap 1 pelunasan biaya haji 2024 untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024.
Di mana pada tahap 1 tersebut, total ada 200.601 jamaah yang telah melakukan pelunasan.
Baca Juga:Ternyata Begini Awal Mula Gus Miftah dan Kemenag Ribut soal Pengeras Suara MasjidGus Miftah dan Kemenag Ribut Gara-gara Pengeras Suara Masjid dan Musala saat Ramadhan
“Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap 2 dari 13 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab di Jakarta pada Selasa 12 Maret 2024.
Saiful Mujab mengatakan waktu pelunasan biaya haji 2024 tahap 2 untuk jamaah reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Perlu diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah.
Kemudian, Indonesia mendapat tambahan lagi sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap 2,” jelas Saiful Mujab.
Tahap 2 untuk Jamaah Reguler dengan 4 Kategori
Perlu diketahui, pelunasan biaya haji 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi jamaah reguler yang masuk dalam empat kategori.
Empat kategori itu antara lain, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia.
Baca Juga:Awal Puasa Ramadhan 2024 Bahkan Ada yang sebelum 11 Maret, Kamu yang Mana?Sejak Kapan Ada Sidang Isbat dan Mengapa Dipertahankan sampai Kini? Simak Penjelasan Kemenag
Kategori ketiga, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Dan kategori keempat adalah pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
Dan, usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap 2 sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap 2 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
“Sebagaimana tahap 1, jamaah reguler yang akan melakukan pelunasan biaya haji 2024 pada tahap 2 juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandas Saiful Mujab.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan tahap 1 Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Masa pelunasan biaya haji 2024 tahap 1 semula dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.