“Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelas Anas.
2. Pengembangan Kompetensi ASN dengan Pola Baru
Dalam aturan baru ini juga memuat pola pengembangan kompetensi ASN yang lebih difokuskan pada experiental learning seperti magang, on the job training yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN.
Jadi untuk pola-pola klasikal seperti penataran ditiadakan dalam aturan terbaru ini.
Baca Juga:Program Kartu Prakerja Gelombang 64 Ditutup, Inilah Ciri Peserta Lolos Seleksi, Insentif Rp4,2 Juta MenantiPerkiraan Cuaca Kamis 14 Maret 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam Hari
3. Pengelolaan Penilaian Kinerja
Dalam RPP ini pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelasnya.
4. TNI/Polri bisa Menjabat sebagai ASN
Poin yang tidak kalah penting juga adalah terkait jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri begitu juga sebaliknya.
Hanya saja untuk ketentuan ini akan di lakukan seleksi secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi menggunakan manajemen talenta.
5. Platform Digital Manajemen ASN
Ketentuan mengenai platform manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk mendapatkan layanan digital yang terintegrasi secara nasional.
Platform ini memuat seluruh data manajemen ASN di seluruh Indonesia dengan sangat detail dan terperinci.
Demikian informasi terkait RPP Manajemen ASN yang akan segera disahkan pemerintah dan menjadikan panduan pemerintah dalam mengelola ASN. (*)