Perlu diketahui, pemerintah pusat yang diwakili Menkeu Sri Mulyani, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, serta Mendagri Tito Karnavian, telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji kepada para aparatur negara dan pensiunan.
Pengumuman mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2024 itu bahkan sudah disampaikan sejak Jumat, 15 Maret 2024.
Kebijakan pembagian THR dan Gaji 13 ini disebutkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.
Baca Juga:Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Dapat THR dan Gaji 13, Simak Berikut Rincian LengkapnyaKenapa THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik Signifikan? Simak Penjelasan Sri Mulyani
Dan, kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini adalah bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji 13 pada tahun anggaran 2024.
Pertama, kata Menteri Anas, adalah PNS dan Calon PNS. Kemudian yang kedua adalah PPPK.
“Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima,” kata Menteri Anas.
Kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK.
Selanjutnya adalah pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Baca Juga:Masih Ada Kesempatan: Mudik Motor Gratis Naik Kereta Api 2024, Ini Cara dan Syarat DaftarDiskon Mudik 2024, Ini Harga Tiket Kereta Api Argo Cheribon dari Kelas Eksekutif sampai Ekonomi Â
Lebih lanjut, Menteri Anas juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara.
Komponen itu antara lain sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan dimaksud berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi pemerintah daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Namun demikian, untuk pemda, tetap dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.