Kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Anggaran THR dan Gaji 13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). (*)