Hanya saja, dia menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dengan pembatasan.
Beleid baru itu nantinya bakal mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Revisi itu merupakan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pembahasannya sudah dikerjakan sejak tahun lalu dan hingga kini masih dibahas.
Rencana ini sebetulnya sudah pernah bergulir sebelumnya. Sejumlah kendaraan bakal dibatasi dalam pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 18 Maret 2024, Wilayah Cirebon Potensi Berawan dan Hujan RinganMudik Gratis Kapal Laut 2024 Dibuka, Simak Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya Disini
Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cc yang boleh memakai Pertalite. Sedangkan motor yang boleh hanya mesin di bawah 150 cc.
Realisasinya, sebagian mobil mewah atau di atas 1.500 cc masih saja membeli Pertalite.
Sementara itu soal alasan BBM dengan oktan 90 tak boleh digunakan karena berdampak buruk bagi kendaraan dan lingkungan.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.
Demikian informasi terbaru terkait harga BBM terbaru sebelum pemberlakuan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dilaksanakan pemerintah. (*)