Terkait hal tersebut, Ia menyebut haruslah ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya.
Terlebih lagi dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.
“Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu,” harapnya seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2024 Segera Tiba, Penumpang KA Diprediksi Capai 39 Juta, Buruan Pesan Tiket SekarangPerkiraan Cuaca Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Cirebon Potensi Berawan dan Ada Hujan Ringan
Demikian informasi terkait adanya THR bagi Ojol dan Kurir Logistik yang sudah diatur di dalam SE Kemnaker. Semoga bermanfaat. (*)