RADARCIREBON.ID – Usai Pemilu 2024 selesai, tahapan Pilkada Serentak 2024 resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 di Indonesia itu diluncurkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024 dilakukan di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.
Baca Juga:Viral Uang Kertas Rupiah Baru Redenominasi Diterbitkan, Bank Indonesia Angkat BicaraInilah Besaran Tarif Tol Trans Jawa Terbaru, Jakarta sampai Probolinggo Capai Rp943 Ribu
Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024 dan mencakup setiap daerah di tanah air.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajak seluruh komponen pelaksana Pilkada Serentak 2024, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, untuk menjalankan amanah hingga proses pesta demokrasi di Indonesia itu berlangsung lancar dan sukses.
Menurut Hasyim, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan lancar, diminta agar seluruh jajaran KPU mulai dari Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk menjalin koordinasi dengan Pemerintah di daerah tempat Pilkada berlangsung.
Termasuk juga dengan pihak TNI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga pihak peradilan, sehingga proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar.
Dalam Pilkada Serentak 2024, menurut Haysim, akan ada dua jalur pendaftaran, yakni melalui partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.
Untuk pendaftaran melalui partai politik atau gabungan partai politik, kata Hasyim, perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/Provinsi untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara perolehan suara Partai Politik tersebut, mengacu pada hasil yang didapatkan pada Pileg 2024.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 1 April 2024, Wilayah Cirebon Potensi Panas Terik Namun Ada Hujan RinganPerkiraan Cuaca Sabtu 30 Maret 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan Skala Lokal
Sedangkan untuk pendaftaran jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Sehingga, pendaftarannya bisa dilakukan lebih awal ketimbang yang melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU RI akan menggelar di 37 Provinsi di Indonesia.
Di 37 Provinsi itu, akan berlangsung Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.
Sedangkan untuk pendaftaran jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Sehingga, pendaftarannya bisa dilakukan lebih awal ketimbang yang melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.