Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU RI akan menggelar di 37 Provinsi di Indonesia.
Di 37 Provinsi itu, akan berlangsung Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024).
7. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
8. Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
9. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024)
10. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024.
Demikian informasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang resmi dirilis oleh KPU RI. Semoga bermanfaat. (*)